Pengertian dan Sejarah Protokoler
Dalam
pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu
kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
1. Sejarah Kata Protokol
Secara estimologis istilah
protokol dalam bahasa Inggris protocol,
bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan bahasa Yunani protocollon. Dalam kamus Bahasa
Inggris Oxford,
"Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in
official dealings, as between heads of state or diplomats."
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang
dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan
jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman
pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri
dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup
secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti
kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas,
tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan
institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan
pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang
terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada
dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya.
Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.
Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal
7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau
aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang
nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara
resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam
negara, pemerintahan atau masyarakat.
2. Persyaratan
Menjadi Protokoler.
Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :
1.
Mempunyai
pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
2.
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
3.
Trampil dan cekatan menguasai situasi
4.
Mampu
mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
5.
Sangat
peka terhadap permasalahan yang timbul
6.
Sangat memahami perasaan orang lain
7.
Sederhana
dan sopan serta hormat pada setiap orang
8.
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
9.
Rendah
hati tetapi tidak rendah diri
10. Penampilan menarik
11. Pandai berbusana sesuai dengan suasana
12. Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
13. Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan
unsure-unsur manajemen
14. Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur
kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam
menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang
berkaitan dengan keprotokolan.
3. Jenis-jenis Kegiatan Protokol
Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:
a. Jenis kegiatan Umum/ Kenegaraan
Jenis
Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/
Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:
1.
Upacara
pelantikan dan serah terima jabatan
2.
Upacara penandatanganan naskah
kerjasama
3.
Upacara
sumpah pegawai
4.
Upacara
peresmian/ pembukaan gedung baru
5.
Peresmian
pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
b. Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan
tinggi
1.
Upacara
Dies Natalies
2.
Upacara
wisuda sarjana
3.
Upacara
pengukuhan guru besar
4.
Upacara
promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa