- Korps Protokoler Mahasiswa Universitas Kuningan / KPM UNIKU didirikan di Universitas Kuningan pada tanggal 10 November 2009 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Kuningan Nomor : 513 A/UNIKU-KNG/KM/2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Korps Protokoler Mahasiswa Universitas Kuningan dideklarasikan oleh Deklarator terdiri dari 13 (tiga belas) orang mahasiswa aktif dan 2 orang Pejabat Rektorat dan sekaligus sebagai Pendiri Korps Protokoler Mahasiswa Universitas Kuningan.
- Deklarator
sekaligus Pendiri Korps Protokoler Mahasiswa Universitas
Kuningan terdiri dari : - Pejabat Rektorat : Bapak Arif Supriatna, S.Pd. dan Bapak Tatang Rois, S.E.,
- Mahasiswa
Aktif : Irfan Nugraha, Sahlan, Nugraha Agung, Suzan Noer Fadillah, Sun
Suntini, Desy Rahmawati, Safitri, Yayang Herdiyanto, Nita Dwitiansyah,
Iin Sakinah, Yanti Febriyanti, Ayat Hidayatullah, David Firmansyah.
Visi
Professional, Team Work
Misi
-
Menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota,
pengurus, serta alumni.
-
Selalu menjalankan program kerja baik program kerja
Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) maupun kegiatan-kegiatan Universitas
-
Menjalin hubungan antar lembaga internal maupun
eksternal dengan tujuan menjadikan Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) sebagai
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergengsi.