Aktivitas Protokoler
Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu
a.
Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan
dipergunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai
dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.
1.
Perangkat
keras, adalah berbagai
macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa
meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera,
taman dan lain sebagainya
2.
Perangkat
lunak, antara lain personil
yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu,
pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :
1.
Ruang
harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
2.
Papan
nama petunjuk yang diperlukan
3.
Tata
suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
4.
Tata
lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan,
namun masih perlu diingat mengenai :
1.
Jumlah
kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi
2.
Perangkat
lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan,
termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan
sebagainya
3.
Khusus
Pemandu Acara (MC), dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Sebagai
pemandu acara ia akan melaksanakan tugas sebagai MC
1.
Sikap
yang tegas dan berdisiplin tinggi
2.
Volume
suara yang konstan dan mantap
3.
Kemampuan
menguasai bahasa secara baik, bahasa Indonesia maupun bahasa asing.
4.
Kepekaan
terhadap situasi, dalam arti mampu menguasai keadaan dan mampu mengambil
keputusan
5.
Sifat yang tidak mudah tersinggung
6.
Berkepribadian
b.
Pemandu
acara adalah kemudi dari seluruh pelaksanaan kegiatan acara, oleh sebab itu harus trampil dengan
cepat tanggap membaca situasi.
c.
Harus
dapat menempatkan diri cukup sopan dan simpatik
d.
Mengetahui
tempat posisi berdiri yang tepat (menguasai
arena kegiatan)
e.
Pandai mengatur volume suara
f.
Tidak
dibenarkan pemandu acara mengulas (memberikan komentar) pidato seseorang
g.
Mampu menguasai massa
b.
Tata upacara,
Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu
bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.
Untuk keperluan itu harus diperhatikan:
1.
jenis kegiatan;
2.
bahasa pengantar yang dipergunakan;
3.
materi aktivitas.
Dalam tata upacara, supaya direncanakan siapa yang
akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil penyelenggara dan alat penunjang
lain. Pengisi acara, misal dalam memberikan sambutan, diperhatikan
jenjang jabatan mereka yang akan memberikan sambutan. Kesediaan mereka
yang menyambut, jauh sebelumnya sudah dihubungi. Untuk kelancaran suatu
"upacara" diperlukan seorang "stage manajer" yang
bertugas menjadi penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara.
c.
Tata Tempat,
Kata preseance
berasal dari bahasa Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang artinya urutan. Maksudnya disini adalah urutan
berdasarkan prioritas, atau siapa yang lebih dulu. Secara keseluruhan, dapat
diartikan preseance adalah ketentuan
atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya
didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan,
kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat
duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.
Pihak-pihak
yang berhak didahulukan dalam preseance:
1.
Golongan Very Important Person (VIP), pihak yang
didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya.
2.
Golongan Very Important Citizen (VIC), pihak yang
didahulukan karena derajatya, misalnya bangsawan dan sebagainnya.
Pedoman Preseance:
1. Aturan dasar Preseance
a.
Orang
yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau
mendahului,
b.
Jika
orang-orang dalam posisi duduk atau berdiri berjajar, yang paling penting
adalah mereka yang di sebelag kanan.
2. Aturan
umum tata tempat
a.
Jika
duduknya menghadap meja, yang dianggap tempat pertama adalah menghadap pintu
keluar. Yang duduk di dekat pintu dianggap paling terakhir.
b.
Dalam
pengaturan tempat suatu jajaran (dari sisi ke sisi), yaitu bila orang-orang
tersebut berjajar pada garis yang sama, maka tempat sebelah kanan di luar atau
tempat yang paling tengah adalah yang pertama tergantung situasi.
3. Aturan tempat
duduk
Urutan tempat duduk diatur
menurut aturan sebagai berikut:
a.
Yang
didahulukan adalah tempat duduk yang paling tinggi
b.
Berikutnya
diatur secara berurutan berdasarkan letak tempat sebelah yang utama, sebelah
kanan merupakan urutan nomor tiga, sebelah kiri urutan nomor tiga.
4. Atutan urutan
memasuki kendaraan
Tata urutan memasuki kenderaan, bagi undangan resmi atau kenegaraan memerlukan
perhatian dan penanganan khusus bahkan perencanaan yang matang. Tipe kenderaan
juga mempengaruhi pengaturan itu. Peranan pengemudi, ia juga harus mengenal
pengetahuan protokoler, termasuk penampilannya. Beberapa cara bagaimana memasuki pesawat udara, kapal
laut, kenderaan mobil atau kereta api sebagai berikut:
a.
Pesawat
udara : Seorang dengan urutan pertama akan masuk pesawat udara yang paling
akhir, sedangkan kalau menuruni pesawat, orang yang utama akan turun lebih
dahulu.
b.
Kapal
laut: orang yang utama, naik terlebih dahulu dan akan turun akan turun lebih
dahulu
c.
Kenderaan
mobil atau kereta: orang yang paling utama baik sewaktu naik maupun sewaktu
turun akan mendahului yang lain. Namun demikian apabila letak kendaraan
tidak dapat diatur sedemikian rupa karena keadaan, hal tersebut merupakan
suatu perkecualian.
d.
Letak
kenderaan hendaknya dihadapkan ke kiri, artinya arah kenderaan akan menuju,
berada di sebelah kiri kita.
e.
Yang
utama duduk di tempat duduk sebelah kanan, sedang berikutnya di sebelah kiri.
f.
Bila
sampai ke tempat tujuan dan akan turun, hendaknya kenderaan dihadapkan ke
sebelah kanan, sehingga memudahkan yang utama dapat turun lebih dahulu.
g.
Jika
penumpang mobil tiga orang dan duduk di belakang, maka orang yang paling
terhormat duduk disebelah kanan, orang ke dua duduk paling kiri, dan orang
ketiga duduk di tengah.
h.
Jika
mobil dimungkinkan di duduki oleh lebih dari 5 atau 6 orang, karena ada
tambahan bak di tengah, maka bak yang paling tengah diduduki oleh orang yang
paling rendah kedudukannya, yang lebih tinggi menduduki di sebelah kanan
kirinya.
d.
Tata Busana
Tata busana disini ialah pakaian yang harus yang
dimaksud ialah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler,
baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.
Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada
surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
Jenis tata busana yang perlu diketahui:
1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
2. Pakaian Sipil Harian (PSH)
3. Pakaian Oinas Lapangan (PDL)
4. Pakaian Dinas Harian (PDH)
5. Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan
militer.
6. Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)
7. Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma
Wanita, Korpri)
8. Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)
e.
Tata Warkat
Pengaturan mengenai
undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
1.
Daftar
nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan
jenis/keperluan kegiatan.
2. Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat,
kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri.
3. Bentuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap
jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
4. Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar
dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
5. Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan
beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi
disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
6. Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk
mempermudah penempatan duduknya.
7. Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang
dikenakan.
8. Menentukan batas waktu penerimaan tamu.
9. Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya
atau ketidak hadirannya (RSVP yang
merupakan singkatan: Respondez s’il vous
plaiz)
10. Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu
lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah
terkirim).